Pemkot Bandung akan menelusuri lebih detil soal pelanggaran yang dilakukan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai penyewa lahan untuk Kebun Binatang. Jika tak digubris, Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum.
"Banyak fakta-fakta bahwa ternyata dari tahun 2007 tidak bayar sewa lahan. Ada dugan retribusi tiket tidak dibayarkan, pajaknya lagi ditelusuri, juga dugaan PBB tidak dilaksanakan dengan semestinya," kata pria yang karib disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Jumat (13/5/2016).
Pihaknya, lanjut Emil, akan meneliti banyak pelanggaran yang dilakukan Kebun Binatang Bandung. Jika tak digubris, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.
"Kami akan somasi untuk menyelesaikan urusan ini," tegasnya.
Menurut Emil pihaknya tak mau buru-buru. Perlu dicari payung hukum yang tepat untuk menindak Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Sedang dipelajari, awal minggu depan rekomendasi tim hukum kami akan saya jadikan dasar. Yang pasti akan kita bawa ke jalur hukum," tandasnya.
No comments:
Post a Comment